Refund Policy


Aksi Wakaf bagian dari Baitul Wakaf berkomitmen untuk menjaga amanah dan transparansi dalam setiap transaksi donasi yang dilakukan melalui platform Aksi Wakaf.



Ketentuan Refund

Pada dasarnya seluruh donasi yang telah berhasil dibayarkan bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. Namun, refund dapat dipertimbangkan pada kondisi tertentu, seperti:

* Terjadi kesalahan nominal transfer akibat sistem
* Donasi terduplikasi/ganda
* Transaksi tidak tercatat pada sistem
* Kendala teknis pembayaran
* Kesalahan metode pembayaran yang menyebabkan transaksi tidak valid



Proses Pengajuan Refund

Donatur dapat mengajukan refund dengan menghubungi tim resmi Baitul Wakaf melalui kontak yang tersedia dan melampirkan:

* Nama lengkap
* Nomor transaksi
* Bukti pembayaran
* Alasan pengajuan refund




Proses Verifikasi

Tim Baitul Wakaf akan melakukan proses pengecekan dan verifikasi transaksi maksimal 3–14 hari kerja sejak pengajuan diterima.




Persetujuan Refund

Refund hanya dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kesalahan transaksi atau kondisi tertentu yang memenuhi kebijakan refund.



Metode Pengembalian Dana

Dana refund akan dikembalikan melalui rekening atau metode pembayaran yang disepakati bersama antara donatur dan pihak Baitul Wakaf.



Kebijakan Tambahan

Baitul Wakaf berhak menolak pengajuan refund apabila transaksi telah diproses dan disalurkan kepada program penerima manfaat.



BAITUL WAKAF
Lembaga yang bergerak secara khusus sebagai pengelola dana wakaf yang produktif, amanah, dan professional, di mana lembaga ini berada dalam naungan Ormas HIDAYATULLAH
Kerja Sama Bank :
-
-
-
Social Media
LEGAL FORMAL
Akta Pendirian Yayasan
No. 08 tanggal 25 Mei Tahun 2018
Notaris : Kristanti Suryani, SH., MKn.

Teregister Sebagai Nazhir Wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor : 3.3.00175
KANTOR PUSAT
Jl. H. Samali No.79B, Pejaten Barat, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan - 12510
0813-1389-7573
0813-1389-7573
cs.baitulwakaf@gmail.com
Copy wright @2026 - Baitul Wakaf