-
-
-
-
-
-
Wakaf Masjid Produktif
Rp 10.000
`Donasi Sekarang
Logo Baitul Wakaf
Baitul Wakaf

Tentang Program

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim, namun luasnya wilayah hingga ke pelosok, pedalaman, dan daerah terpencil membuat masih banyak masyarakat yang belum memiliki fasilitas ibadah yang layak. Masjid yang seharusnya menjadi pusat ibadah, pembinaan, dan kebersamaan umat, di beberapa wilayah masih dalam kondisi terbatas, bahkan belum tersedia sama sekali.
-
Melalui program Wakaf Masjid, Baitul Wakaf berupaya menghadirkan tempat ibadah yang tidak hanya layak, tetapi juga memiliki peran lebih luas bagi masyarakat. Masjid yang dibangun diharapkan menjadi pusat kegiatan keislaman, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, wakaf masjid tidak hanya menjadi tempat sujud, tetapi juga menjadi sumber keberkahan dan aktivitas yang terus hidup di tengah masyarakat.
-




Mari ambil bagian dalam menghadirkan masjid yang layak dan bermanfaat bagi umat.
Silakan klik tombol Donasi, lalu masukkan nominal wakaf terbaik Anda sesuai kemampuan.

Semoga setiap wakaf yang kita tunaikan menjadi amal jariyah yang terus mengalir, dari setiap doa yang dipanjatkan, setiap sujud yang dilakukan, hingga setiap kebaikan yang lahir dari masjid tersebut 🤲

Doa orang - orang baik

Alhamdulillah, ikut berwakaf di sini rasanya seperti menanam kebaikan untuk masa depan. Semoga bisa membawa keberkahan dan melapangkan jalan bagi yang membutuhkan.
Rian
Senang sekali bisa ikut ambil bagian. Rasanya tenang karena tahu apa yang kita berikan dikelola dengan amanah. Semoga ikhtiar ini mendatangkan keberkahan serta kesehatan bagi kita semua.
Siti Rahma
Berwakaf bukan soal besar kecilnya nominal, tapi tentang ketulusan berbagi harapan. Insyaallah jadi amal jariyah yang terus mengalir dan membawa manfaat luas.
Fajri

Pedoman Kebaikan

Baitul Wakaf

Memverifikasi Galang Dana dan Menjaga Martabat Penerima Manfaat
Mendorong Penggalang Dana Aktif Memberi Kabar Terbaru
Menghargai Keputusan Setiap Orang untuk Berdonasi
Menginformasikan Alokasi Donasi
Mendengarkan dan Menindaklanjuti Aduan Publik Melalui Fitur 'Laporkan'

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Baitul Wakaf memiliki legalitas resmi?

Ya. Baitul Wakaf telah memiliki legalitas resmi melalui Akta Pendirian Yayasan dan terdaftar sebagai Nazhir Wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 3.3.00175, sehingga pengelolaan wakaf dilakukan secara legal, amanah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara melakukan donasi wakaf?

Donasi wakaf dapat dilakukan dengan mudah melalui platform Aksiwakaf.id. Pilih program wakaf yang ingin didukung, tentukan nominal donasi, lalu lanjutkan ke halaman pembayaran dan ikuti instruksi yang tersedia.

Metode pembayaran apa saja yang tersedia?

Aksiwakaf.id menyediakan berbagai metode pembayaran untuk memudahkan wakif, antara lain:

  • Transfer Bank
  • QRIS
  • Virtual Account (BCA, BNI, BRI, Mandiri, BSI, BTN, CIMB, Danamon, Muamalat, Permata, Artha Graha, dll)
  • E-Wallet (ShopeePay dan metode yang tersedia melalui Payment Gateway)
Apakah transaksi donasi aman?

Ya. Transaksi donasi diproses melalui sistem perbankan dan Payment Gateway yang aman, sehingga data lebih terjaga, tercatat, dan mudah diverifikasi. Baitul Wakaf juga memiliki legalitas resmi serta transparansi dalam pengelolaan dana wakaf.

Apakah donasi wakaf dapat direfund?

Pada prinsipnya, dana wakaf yang telah disalurkan tidak dapat ditarik kembali. Namun dalam kondisi tertentu seperti kesalahan transaksi, duplikasi pembayaran, atau kendala teknis lainnya, permohonan refund dapat diajukan dan akan diproses berdasarkan hasil verifikasi serta kesepakatan bersama antara wakif dan Baitul Wakaf.

Setelah berdonasi, apa yang akan saya dapatkan?

Setelah donasi berhasil dilakukan, wakif akan memperoleh:

  • Bukti transfer pembayaran
  • Konfirmasi donasi dari sistem
  • Informasi perkembangan program wakaf
  • Dokumentasi dan laporan penyaluran dari tim Baitul Wakaf secara berkala

Program Waqaf Lainnya


Wakaf Produktif

BAITUL WAKAF
Lembaga yang bergerak secara khusus sebagai pengelola dana wakaf yang produktif, amanah, dan professional, di mana lembaga ini berada dalam naungan Ormas HIDAYATULLAH
Kerja Sama Bank :
-
-
-
Social Media
LEGAL FORMAL
Akta Pendirian Yayasan
No. 08 tanggal 25 Mei Tahun 2018
Notaris : Kristanti Suryani, SH., MKn.

Teregister Sebagai Nazhir Wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor : 3.3.00175
KANTOR PUSAT
Jl. H. Samali No.79B, Pejaten Barat, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan - 12510
0813-1415-2019
0813-1415-2019
cs.baitulwakaf@gmail.com
Copy wright @2026 - Baitul Wakaf